Keikutsertaan Masyarakat Bersama BPK Dalam Kawal Harta Negara.

Sumber Image : nasional.tempo.co

Sejauh mana kamu mengenal tentang sistem negara Indonesia selama ini? Jika kamu mungkin agak lupa tentang hal yang satu itu, maka saya ingin mengingatkan kembali sesuatu hal tentang indonesia terutama mengenai sistem pemerintahan dan lembaga negara di dalamnya.

Seperti kita ketahui bahwa Indonesia negara yang bentuk pemerintahannya republik dan  sistem pemerintahannya presidensial sehingga demi mencapai kesuksesan dalam memajukan bangsa, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga negara sesuai amandemen UUD 1945.

Inilah beberapa lembaga negara yang telah diatur dalam amandemen UUD 1945 :

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia   (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
4. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
5. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
7. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) 


Sebagai masyarakat yang cerdas dan kritis sudah sepatutnya untuk mengenal lebih jauh tentang tugas dan peran dari lembaga-lembaga negara tersebut sehingga masyarakat bisa berperan aktif di dalamnya demi kesejahteraan bersama.

Untuk kesempatan ini saya ingin membahas lebih detail tentang salah satu lembaga negara yang saat ini memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan negara republik indonesia yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Apakah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)?

Jadi, BPK ialah sebuah lembaga negara yang bertugas dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

Slideshare.net

Apa saja tugas dan peran BPK selama ini?

Seperti kita ketahui bahwa BPK sebagai lembaga tinggi negara yang mempunyai peranan penting dalam pengelolaan keuangan negara republik indonesia.

Adapun tugas dan peran dari BPK yaitu :

1. Pemeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya
   
2. BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu di gunakan.


Kapankah BPK Didirikan ?

Jadi, lembaga negara BPK didirikan pada 1 januari 1947 sehingga belum lama ini BPK merayakan ulang tahun yang ke-71.

Tak kenal maka tak sayang, sebelum kita mengulik lebih jauh tentang kiprah dan kinerja dari bpk ini. Ada baiknya kita mengenal lebih dekat tentang susunan pejabat BPK RI saat ini.

Oh, ya kamu sudah tahu pastinya bahwa anggota BPK RI dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Untuk pemilihan anggota BPK RI berdasarkan Undang-Undang No. 015  tahun 2006, dimana BPK RI mempunyai 9 (sembilan) orang anggota yang keanggotaannya diresmikan oleh Presiden .

Sumber Image : www.bpk.go.id

Berikut ini susunan dari pejabat BPK RI  : 

A. Ketua           : Moermahadi Soerja D.
B. Wakil Ketua : Bahrullah Akbar
C. Anggota I     :  Agung Firman Sampurna
D. Anggota II   :  Agus Joko Pramono
E. Anggota III   :  Achsanul Qosasi
F. Anggota IV   :  Rizal Djalil
G. Anggota V   :  Isma Yatun
H. Anggota VI  :  Harry Azhar Azis
I.  Anggota VII  :  Eddy Mulyadi Soepardi

Sama dengan lembaga tinggi negara lainnya. Untuk keanggotaan, BPK RI memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Selama ini dalam menjalankan tugasnya, para anggota BPK ini dibantu oleh pelaksana badan yang sebagian besar adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun pelaksana BPK terdiri dari Sekretaris Jenderal, Unit Pelaksana Tugas Badan berupa ketua dan wakil ketua yang dipilih oleh anggota Badan,  pengambilan keputusan Badan dilakukan secara bersama-sama. Sedangkan keputusan akhir melalui secara kolektif bisa dalam bentuk musyawarah atau melalui voting ( suara terbanyak).

Sumber Image : www.bpk.go.id
Pemeriksaan apa saja yang dilakukan oleh BPK?

Dalam hal pemeriksaan BPK RI berpedoman pada 3 (tiga) kriteria sebagai berikut :

1. Ekonomi berarti minimalisasi biaya sumber daya yang digunakan dalam suatu kegiatan dengan tetap mengindahkan mutu.

2. Efisien mengacu pada hubungan antara pasokan dan hasil yaitu optimalisasi sumber daya untuk memenuhi tujuan organisasi.

3. Efektivitas merujuk pada penilaian tentang akibat atau dampak kinerja pada tujuan dan sasaran yang ditetapkan.


Dalam hal ini pemeriksaan khususnya kasus-kasus tertentu #BPK Kawal Harta Negara dapat meminta bantuan akuntan publik maupun tenaga ahli yang hasilnya wajib disampaikan kepada BPK RI dan dipublikasikan.

Sedangkan mengenai pemeriksaan BPK RI dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah, akademisi dan praktisi.

Sumber Image : www.bpk.go.id

Seperti Apa Visi dan Misi dari BPK RI?

Visi itu menggambarkan suatu kondisi masa depan yang diharapkan dapat dicapai organisasi.  Sama halnya dengan BPK RI yang merumuskan visi 2016-2020 sebagai berikut :

"Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat".

Dimana ada visi tentunya ada misi yang beriringan dalam mencapai suatu tujuan. Dalam hal ini BPK menetapkan dua misi yang memenuhi amanat UUD 1945 dan sejalan, diantaranya yaitu :

1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri serta
2. Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen dan profesional.


Sumber Image : www.bpk.go.id/assets/files/ihps/2017/I/

Sejauh ini BPK RI telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengelola keuangan negara. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan demi kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara.

Bagaimana kinerja dari BPK RI selama tahun 2017 ini?

Sebagai lembaga yang lebih mengedepankan transparansi juga akuntabilitas tak bisa dipandang sebelah mata karena
pada semester I tahun 2017 lalu Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK RI) telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 13,70 triliun. Wah, jumlah angka yang benar-benar fantastik.

Jumlah nominal uang tersebut berasal dari penyerahan aset/penyerahan ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery. 

Keikutsertaan masyarakat saat ini sangat diperlukan untuk bergandengan bersama #BPK Kawal Harta Negara. Karena kerja keras BPK RI tak berarti apa-apa tanpa dukungan juga doa dari segenap masyarakat indonesia.

Apabila masyarakat menemukan suatu indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Jadi,  dengan melengkapi bukti dan data terkait, inilah hal-hal yang harus diperhatikan :

1. Menguraikan kejadiannya;

     Pengadu diharapkan untuk   menguraikan sedetail mungkin tentang kejadian yang dicurigai sebagai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah.

2. Memilih pasal-pasal yang sesuai;
     
     Pengadu diharapkan untuk menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Menyertakan bukti awal, bila ada;
   
    Jangan lupa masyarakat untuk menyertakan copy dokumen atau barang lain pada saat pengaduan/laporan yang memperkuat uraian kejadian.

4. Menyertakan identitas pengadu,  bila tidak keberatan.
     
     Akan lebih baik jika pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon untuk memudahkan BPK pada saat membutuhkan keterangan tambahan dari pengadu.

 
Sejauh ini penjelasan dari saya tentang BPK sudah detail dan dapat dimengerti belum? Nah, bila kamu masih pingin tahu banyak hal lagi tentang kiprah dan kinerja dari BPK RI silakan saja mengakses di : www.bpk.go.id

Selain itu kamu bisa melihat hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2016 di : http://www.bpk.go.id/assets/files/ihps/2016/II/ihps_ii_2016_1491461165.pdf
juga hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2017 di : http://www.bpk.go.id/assets/files/ihps/2017/I/ihps_i_2017_1511750750809.pdf

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi yang membacanya menjadi jendela informasi buat kita tentang sejauh mana kiprah dan kinerja sebuah lembaga tinggi negara seperti BPK RI dan sebagai warga negara yang taat dan baik, sudah saatnya kita peduli untuk ambil bagian bersama BPK RI dalam mengawal harta negara.

Kamu jangan lupa Follow, Like dan Subscride BPK di :
- Instagram :

    http://www.instagram.com/bpkriofficial

- Twitter :

    http://www.twitter.com/bpkri

- Fanspage :

    http://www.facebook.com/humasbpkri.official


Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Blog " BPK Kawal Harta Negara"

18 komentar:

  1. Keren ya BPK semakin jelas dan transparan kepada masyarakat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya,say supaya masyarakat bisa turut serta bersama BPK mengawal harta negara. :)

      Hapus
  2. Semakin keren ya Mba, kinerja BPK sekarang. Joss

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pastinya mas demi kesejahteraan rakyat juga...

      Hapus
  3. Sebagai orang keuangan gue wajib tau banget soal BPK,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah, tentunya mas... sebagai nilai tambah dalam mengelola keuangan juga..

      Hapus
  4. Wah, kinerja BPK semakin kemari semakin menunjukkan perfomanya ya mbak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, sebagai bukti nyata BPK dalam mengawal harta negara.

      Hapus
  5. Makin ga was was deh uang negara buat apa,karena jelas selalu dipantau oleh BPK. Anw makasih info bermanfaatnya mba 😊

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, Alhamdulillah mbak... semua jelas dan ada transparansinya kok. Makasih juga sudah mampir ya mbak... hehe

      Hapus
  6. yaps setuju, karena kita rakyat indonesia juga berperan dalam hal ini demi kemajuan Pengelola Keuangan Negara. Jadi kita memang kudu bekerjasama dan terus dukung BPK ini untuk kedepannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, dek soalnya peran masyarakat sangat penting untuk ikut serta bersama BPK mengawal harta negara demi kesejahteraan bersama.. :)

      Hapus
  7. Semoga BPK tetap dipercaya masyarakat menjadi lembaga bebas korupsi.

    BalasHapus
  8. Ternyata BPK lahir nya udah lama juga ya setelah merdeka dan sekarang posisi nya sejajar sama presiden.

    BalasHapus
  9. Semoga dengan adanya sosialisasi dari BPK ini, bisa membuat masyarakat tergerak untuk ikut berpartisipasi dalam "Mengawal harta negara"

    BalasHapus
  10. Brantas korupsi. Gara-gara koruptor ane susah bikin KTP hehehe

    Kalo sempet mampir ke gubung ane www.nulis.online

    BalasHapus

Terima kasih atas kunjungannya, dan silakan berkomentar yang baik dan mengesankan.
Mohon jangan mengirimkan link hidup karena otomatis saya hapus. 🙏🙏

Diberdayakan oleh Blogger.