Terobosan Omnibus Law Dalam Memajukan Koperasi dan UMKM







Assalamualaikum Sahabat, 


Alhamdulillah senang rasanya bisa menyapa kembali sahabatku sekalian melalui tulisan ini dan senantiasa kupanjatkan doa agar semua baik-baik saja walaupun keadaannya di luar sana sedang tidak bersahabat.. Aamiin YRA😇

Sahabatku, sejauh mana kamu tahu tentang keberadaan koperasi dan usaha kecil mikro menengah yang ada di Indonesia? Selama ini kita mengetahui bahwa Koperasi berdiri demi kepentingan bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan selain itu anggota minimalnya sebanyak 20 orang perseorangan (primer).

Salah satu produk UKM (Dok By : Rismayani) 

Sedangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dimana merujuk usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Adapun kriteria usaha mikro yaitu memiliki kekayaan bersih mencapai Rp. 50.000.000,- belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha sedangkan untuk hasil penjualan setiap tahun paling banyak Rp. 300.000.000,-

Salah satu produk UKM (Dok By :Rismayani) 

Lanjut kita bahas usaha kecil dengan kriteria memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.000,-dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp. 500.000.000,- tentunya untuk hasil penjualan setiap tahun di kisaran Rp. 300.000.000,- sampai Rp. 2,5.000.000.000,-

Salah satu produk UKM (Dok By: Rismayani) 

Terakhir usaha menengah yang mana sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria memiliki kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,- itupun belum termasuk bangunan dan tempat usaha. Oh, ya hasil penjualan untuk usaha menengah ini mencapai angka Rp. 2,5 miliar sampai dengan Rp. 50 miliar, -

Sahabatku, sampai di sini kira-kira sudah mengerti apa itu koperasi beserta usaha mikro kecil dan menengah beserta kekayaan bersih maupun laba yang didapatkan. Apalagi sering mendengar tentang birokrasi yang ribet ditambah tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat kemajuan koperasi dan UMKM.

NGETEM X KUKM (Dok By : Rismayani) 

Bahagia tak dapat diungkapkan saat aku berkesempatan hadir dalam sebuah acara inspiratif bertajuk "NGETEM X KUKM (ngobrol Bareng Teten Masduki) bersama para pelaku koperasi dan UKM. Oh, yaa acara tersebut juga dihadiri rekan media dan blogger dimana bahasannya mengenai KUMKM dalam Omnibus Law, melindungi dan menyederhanakan birokrasi. Acara bertempat di ruang Nareswara lantai 4 Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan

Bapak Teten saat ramah tamah dengan pelaku UKM (Dok By : Primasari Amirati) 

Untuk mengenal lebih dekat dengan pelaku UMKM sebelum acara dimulai Bapak Menteri Koperasi Dan UKM Teten Masduki menyempatkan diri melihat lebih dekat berbagai jenis pameran produk UMKM sambil ngobrol sebentar dengan para pelaku UMKM tentang jenis produk yang dipasarkan saat ini.

Bapak Teten Masduki saat memberikan paparan (Dok By : Meili W) 

Dalam obrolan yang terbilang serius tapi santai pak Teten memaparkan bahwa seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM dipastikan akan diperlakukan secara adil, serta diberikan kemudahan dalam berusaha dan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit. 

Sahabat, perlu tahu nih melalui rancangan Omnibus Law memberikan warna baru di bidang Koperasi dan UMKM agar menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. 

Jadi, rancangan Omnibus Law mengatur koperasi berkembang secara lebih baik juga dinamis mengikuti perkembangan zaman dan tentunya Koperasi dan UMKM bisa menjalankan usaha diberbagai sektor. Contohnya : Penciptaan lapangan kerja dengan banyak kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM yang memuat pengaturan mengenai kriteria UMKM, basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu UMKM, kemudahan Perizinan Berusaha UMKM hingga kegiatan usaha koperasi.

Salah satu point Terobosan Omnibus Law (Dok by : Rismayani)

Nah, sahabat risma dalam acara tersebut pak Teten menjelaskan bahwa Omnibus Law mengeluarkan terobosan terkait UMKM yang memberikan kemajuan lebih baik. Adapun Terobosan Omnibus Law yang dimaksud terdiri atas 5 point penting diantaranya :

1. Memudahkan Perizinan Bagi UMKM


Point Dalam Terobosan Omnibus Law (Dok By :Rismayani) 

Jadi, melalui Omnibus Law bentuk kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu untuk penyusunan AMDALnya oleh pemerintah pusat dan daerah. Kemudahan lainnya berupa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha dimana terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI sampai sertifikasi jaminan produk halal. 

2. Memudahkan Perizinan Bagi Koperasi

Tak berbeda jauh dengan kemudahan perizinan bagi UMKM, Omnibus Law juga permudah pendirian koperasi dimana dapat didirikan minimal oleh 3 orang. Oh, ya selain itu tersedia pilihan pembentukan koperasi secara syariah dan koperasi juga dapat menjalankan usaha di berbagai sektor. 

3. Membangun Kemitraan bagi KUMKM

Nah di point ke-3 ini melalui Omnibus Law kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti melalui pemberian, pembinaan dan pendampingan. Tambahan lainnya diwajibkan juga penyediaan tempat bagi UMK di sekitar rest area jalan tol. Oh, ya soal upah minimum ada pengecualian untuk UMK agar bisa lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK. 

4. Kemudahan Akses Pembayaran

Untuk point ke-4 Omnibus Law mengatur kegiatan usaha baik mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Selain itu Omnibus Law mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK. 

5. Kemudahan Akses Pasar

Di point terakhir ini Omnibus Law memberikan kepastian tentang pemasaran produk maupun jasa kumkm dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN sehingga para pelaku koperasi maupun KUMKM bisa merasa lebih tenang dan aman untuk memasarkannya.

Seperti itulah benang merah dari acara yang begitu berfaedah bersama bapak Teten Masduki dengan para pelaku Koperasi dan UMKM. Oh, ya dari acara tersebut ada sesi tanya jawab dari para pelaku UMK berupa sharing maupun hambatan yang dialami kepada bapak Teten agar dikasih solusi terbaiknya. Dari acara ini secara tak langsung menambah wawasan baru aku soal dunia perUKM'an jika next time ingin membuka usaha bisa dipraktikkan melalui insight yang aku dapat saat itu. Semoga bermanfaat 😇







Salam, 


Rismayani



















4 komentar:

  1. Dengan adanya Omnibus Law sangat membantu buat para usaha umkm dan koperasi ya

    BalasHapus
  2. Dengan adanya kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM plus kemitraan untuk UMK In Sya Allah perekonomian Indonesia semakin maju ya mba

    BalasHapus
  3. Sangat terbantu ya mba dengan adanya pelaku umkm ini semoga indonesia makin maju

    BalasHapus
  4. Sangat terbantu banget yah ini adanya UMKM ini apalagi untuk bisa lebih maju ya negada kita ini.

    BalasHapus

Terima kasih atas kunjungannya, dan silakan berkomentar yang baik dan mengesankan.
Mohon jangan mengirimkan link hidup karena otomatis saya hapus. 🙏🙏

Diberdayakan oleh Blogger.